Mantan Direktur Utama Pertamina Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA).
Karen sudah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dari tuntutan vonis 8 tahun penjara.
Karen keluar dengan wajah semringah dari Rutan Kejagung 2A di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), pukul 19.08 WIB.
Dia terlihat memakai baju biru garis-garis didampingi suami dan anak laki-lakinya.
"Saya berbahagia sekali, saya kangen sama suami saya," kata Karen saat keluar.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya dalam perkara ini Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen kembali melambaikan tangan saat mobil yang dikendarainya bergerak meninggalkan Rutan Kejagung.