Begini tampang para pelaku pembobol ATM saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai warga negara asing (WNA) yang berpura-pura menawarkan bisnis ponsel kepada korban.
Total ada empat pelaku yang ditangkap oleh tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, yakni ARS (26), DN (56), MR (33), dan H (19). Satu tersangka berinisial M masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kejadian berawal pada akhir Januari 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta. Dia menyebut saat itu M, tersangka yang masih masuk DPO, bertemu dengan korban inisial AR untuk mengajak bisnis ponsel.
Yusri mengatakan tiba-tiba tersangka DN--yang seolah tidak kenal M--ikut dalam pembicaraan bisnis tersebut untuk meyakinkan korban. Singkat cerita, korban akhirnya setuju setelah dijanjikan keuntungan 15 persen setiap penjualan ponsel. Korban lalu diminta M mengecek uang yang ada di rekening sebelum memulai bisnis. Saat itulah, M mengintip PIN ATM korban.
Setelah tersangka mengetahui PIN ATM, korban diajak ke suatu tempat. Saat dalam perjalanan inilah, M menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan.
Yusri menyebut hasil kuras ATM lalu dibagikan kepada para tersangka melalui 24 rekening yang ada.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU No 11 Pasal 30 ayat 3 dan Pasal TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.