Sidang Putusan Terkait Gugatan Korban Banjir Jakarta Ditunda

Azaz Tigor Nainggolan menunjukkan data korban banjir yang menggugat class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang putusan sela terkait gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penundaan tersebut dilakukan karena Ketua Majelis Hakim sakit.
Anggota majelis Bintang Al dakam persidangan yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat itu mengatakan Ketua Majelis Panji Surono meminta izin sakit sejak kemarin.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.
Usai persidangan Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya berharap gugatannya diterima sebagai class action. Dia mengatakan, saat ini total sebanyak 312 orang yang terdaftar sebagai penggugat. Dengan rincian Jakarta Barat 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, Jakarta Timur 87 orang.
Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.