Pemeriksaan Lanjutan Kasus Jiwasraya di KPK

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Penyidik Kejaksaan Agung kembali meminjam ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.
Sebagai infomasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aset yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya sudah mencapai Rp 13,1 triliun.
Hal ini, kata Burhanuddin, diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan kasus Jiwasraya cakupan berskala besar. Untuk itu, katanya, dalam memvalidasi hasil harus melalui pengujian berkala dan tentunya akan langsung diserahkan kepada penegak hukum.
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Penyidik Kejaksaan Agung kembali meminjam ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.
Sebagai infomasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aset yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya sudah mencapai Rp 13,1 triliun.
Hal ini, kata Burhanuddin, diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan kasus Jiwasraya cakupan berskala besar. Untuk itu, katanya, dalam memvalidasi hasil harus melalui pengujian berkala dan tentunya akan langsung diserahkan kepada penegak hukum.