Diskusi Memburu Buronan KPK

KPK mengeluarkan wacana akan melakukan sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa salah satunya dalam kasus eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menilai wacana itu tak sesuai aturan.
Maqdir mengaku dirinya terakhir kali melakukan komunikasi dengan Nurhadi yang kini jadi buron KPK pada akhir Januari lalu. Dalam komunikasi tersebut, Maqdir mengatakan jika Nurhadi memintanya sebagai kuasa hukum untuk menempuh proses praperadilan di kasus yang menjeratnya.
Haris Azhar memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK'.
Para pembicara saling berjabat tangan usai memberikan pemaparan dalam diskusi 'Memburu Buron KPK'.
KPK mengeluarkan wacana akan melakukan sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa salah satunya dalam kasus eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menilai wacana itu tak sesuai aturan.
Maqdir mengaku dirinya terakhir kali melakukan komunikasi dengan Nurhadi yang kini jadi buron KPK pada akhir Januari lalu. Dalam komunikasi tersebut, Maqdir mengatakan jika Nurhadi memintanya sebagai kuasa hukum untuk menempuh proses praperadilan di kasus yang menjeratnya.
Haris Azhar memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk Memburu Buron KPK.
Para pembicara saling berjabat tangan usai memberikan pemaparan dalam diskusi Memburu Buron KPK.