Ini momen saat Imam Nahrawi menggunakan masker di sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi itu jadi sorotan karena mengenakan masker.
Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan mantan Sesmenpora Alfitra Salam.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut pernah menemukan adanya kejanggalan pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun seorang anggota BPK disebut tidak memperbolehkan informasi itu bocor ke publik. Hal itu diungkapkan Gatot S Dewa Broto selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat bersaksi dalam persidangan.
Gatot menyebut temuan BPK mengungkapkan adanya anggaran Satlak Prima yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.