Polisi Bekuk 5 Pelaku Pencurian Material Tower Telekomunikasi

Lima orang pelaku pencurian Over Voltage Protection (OVP) tower BTS milik PT XL Axiata berhasil dibekuk polisi.
Kelima pelaku yang mengenakan baju tahanan itu pun ditampilkan di hadapan awak media saat polisi menggelar rilis terkait pengungkapan kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti turut ditampilkan saat polisi menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula dari kerjasama yang dijalin antara PT XL Axiata dengan PT Ericsson Indonesia dalam pemasangan tower BTS.
Tak hanya melakukan pencurian, para pelaku juga diketahui menggelapkan 6000 material OVP yang rencananya akan dipasang di tower BTS.
Nilai ribuan OVP yang dicuri dan digelapkan para pelaku itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.