Tim jaksa penuntut umum membacakan berkas dakwaan terdakwa korupsi Honggo Wendratno.
Kursi terdakwa kosong, karena Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno menghilang dan menjadi buronan Polri.
Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp 37,8 triliun dalam kasus pengadaan kondensat.
Hanya saja, terdakwa Honggo Wendratno berstatus buron (DPO) sehingga sidang dilakukan in absentia alias mengadili 'kursi kosong'. Kursi pengacara di sisi kanan juga dibiarkan menganggur.
Honggo kini lenyap bak ditelan bumi. Singapura telah membantah Honggo ada di negaranya.