Rumah Raden Priyono ada di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Uang Rp 37 triliun itu digunakan untuk menyelamatkan PT TPPI yang menyetok kondensat ke Pertamina. (nurhadi/detikcom)
Penyelamatan PT TPPI itu atas arahan Wapres Jusuf Kalla pada 2008. Belakangan terjadi perselisihan bisnis. JK menilai itu kasus perdata. Kejaksaan Agung menyatakan hal itu kasus pidana.
Tampak dua mobil terparkir di halaman rumah Raden Priyono. Atas tuduhan jaksa itu, kini Raden Priyono menginap di Rutan Cipinang.
Rumah ini disebut-sebut merupakan warisan. Menurut kuasa hukum Raden Priyono, Tumpal Hutabarat, polisi tidak bisa membuktikan pencucian uang yang dilakukan Raden Priyono.
Jaksa mendakwa jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Dirut PT TPPI, Honggo Hendratno sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655. Honggo hingga saat ini masih buron.