Ini momen saat Kalapas Kembangkuning, Cilacap, Unggul Widyo Saputro pamer KTP usai diperiksa KPK.
Unggul diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Ada lima tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Kelima tersangka ini, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.