Senyum Imam Nahrawi di Sidang Lanjutan Suap Hibah KONI

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang hadir di sidang lanjutan tersebut adalah Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI, Bambang Tri Joko.

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI, Bambang Tri Joko mengungkap adanya permintaan dana tambahan biaya kunjungan kerja (kunker) mantan Menpora Imam Nahrawi. Bambang menyebut dana tambahan itu kemudian dibebankan ke anggaran Satlak Prima.

Bambang menyebut permintaan anggaran kunker itu disampaikan oleh asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Alasan Ulum meminta tambahan itu karena uang dinas yang diterima Imam kurang untuk keperluan Imam.

Bambang menjelaskan padahal anggaran kunker menteri itu sudah masuk ke dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenpora yaitu dalam sebulan dianggarkan Rp 100 juta. Biaya kunker itu sudah termasuk dengan biaya tiket, uang dinas, dan juga penginapan. Bambang mengaku tidak tahu pasti berapa besaran biaya tambahan yang diambil Imam dari anggaran Satlak Prima, dia hanya menyebut biaya tambahan kunker yang diperlukan Imam itu kisarannya Rp 50 sampai Rp 75 juta.

Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang hadir di sidang lanjutan tersebut adalah Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI, Bambang Tri Joko.
Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI, Bambang Tri Joko mengungkap adanya permintaan dana tambahan biaya kunjungan kerja (kunker) mantan Menpora Imam Nahrawi. Bambang menyebut dana tambahan itu kemudian dibebankan ke anggaran Satlak Prima.
Bambang menyebut permintaan anggaran kunker itu disampaikan oleh asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Alasan Ulum meminta tambahan itu karena uang dinas yang diterima Imam kurang untuk keperluan Imam.
Bambang menjelaskan padahal anggaran kunker menteri itu sudah masuk ke dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenpora yaitu dalam sebulan dianggarkan Rp 100 juta. Biaya kunker itu sudah termasuk dengan biaya tiket, uang dinas, dan juga penginapan. Bambang mengaku tidak tahu pasti berapa besaran biaya tambahan yang diambil Imam dari anggaran Satlak Prima, dia hanya menyebut biaya tambahan kunker yang diperlukan Imam itu kisarannya Rp 50 sampai Rp 75 juta.
Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.