Dua Tersangka Suap Distribusi Gula Jalani Sidang Lanjutan

Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan 5 saksi dari jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345 ribu (setara dengan Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.

Uang itu diterima Dolly melalui Kadek Kertha Laksana.

Selain Dolly dan I Kadek Kertha Laksana, Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi sebelumnya juga telah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pieko diyakini jaksa bersalah memberi suap kepada eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan 5 saksi dari jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345 ribu (setara dengan Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Uang itu diterima Dolly melalui Kadek Kertha Laksana.
Selain Dolly dan I Kadek Kertha Laksana, Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi sebelumnya juga telah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pieko diyakini jaksa bersalah memberi suap kepada eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.