Momen BI Musnahkan 50.000 Lembar Uang Rupiah Palsu

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harimukty menjelaskan uang palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI dari 2017 hingga Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Dari temuan 50.087 lembar uang palsu, terdiri dari pecahan menyerupai Rp 100.000 sebanyak 19.026 lembar, pecahan menyerupai Rp 50.000 sebanyak 28.823 lembar, pecahan menyerupai Rp 20.000 sebanyak 1.534 lembar.
Kemudian ada pecahan menyerupai Rp 10.000 sebanyak 550 lembar, pecahan menyerupai Rp 5.000 sebanyak 146 lembar, pecahan menyerupai Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, pecahan menyerupai Rp 500 sebanyak 3 lembar, dan pecahan menyerupai Rp 100 sebanyak 3 lembar.
Dia menjelaskan uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp 100.000 sampai dengan Rp 100 Pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebanyak delapan lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million/ppm).
Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar mudah mengenali keasliannya. Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor BIa atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harimukty menjelaskan uang palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI dari 2017 hingga Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Dari temuan 50.087 lembar uang palsu, terdiri dari pecahan menyerupai Rp 100.000 sebanyak 19.026 lembar, pecahan menyerupai Rp 50.000 sebanyak 28.823 lembar, pecahan menyerupai Rp 20.000 sebanyak 1.534 lembar.
Kemudian ada pecahan menyerupai Rp 10.000 sebanyak 550 lembar, pecahan menyerupai Rp 5.000 sebanyak 146 lembar, pecahan menyerupai Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, pecahan menyerupai Rp 500 sebanyak 3 lembar, dan pecahan menyerupai Rp 100 sebanyak 3 lembar.
Dia menjelaskan uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp 100.000 sampai dengan Rp 100 Pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebanyak delapan lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million/ppm).
Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar mudah mengenali keasliannya. Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor BIa atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya.