Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2) lalu.
Ketiga tersangka itu adalah Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58).
Mereka dihadirkan dalam jumpa pers dengan memakai kaos tahanan.
Dari tiga tersangka itu dua di antaranya merupakan PNS. Sedangkan seorang di antaranya pegawai swasta.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Pihaknya juga masih mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti baru.
Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengatakan seluruh pembina Pramuka itu tidak siap sehingga berdampak pada hilangnya 10 nyawa. Selain itu, tidak semua pembina Pramuka ikut turun ke sungai.
Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal. Yakni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Salah seorang Pembina Pramuka diketahui meninggalkan lokasi kegiatan susur Sungai Sempir. Dari penyelidikan polisi, Isfan Yoppy Andrian merupakan pembina yang meninggalkan para siswa saat hanyut.
Para tersangka terus menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman.
Seperti diketahui, susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020) lalu itu telah menewaskan 10 siswi.