Rano Karno Bantah Terima Uang di Sidang Wawan

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno memenuhi panggilan menjadi saksi sidang lanjutan perkara suap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020), Rano Karno mengenakan kemeja putih.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Namun, Rano Karno membantah menerima uang itu.
Uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano, untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.
Selain itu, jaksa kembali mencecar Rano soal penerimaan uang Rp 1,5 miliar dari anak buah Wawan eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Namun lagi-lagi, Rano membantah menerima uang itu.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Sidang ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno memenuhi panggilan menjadi saksi sidang lanjutan perkara suap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020), Rano Karno mengenakan kemeja putih.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Namun, Rano Karno membantah menerima uang itu.
Uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano, untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.
Selain itu, jaksa kembali mencecar Rano soal penerimaan uang Rp 1,5 miliar dari anak buah Wawan eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Namun lagi-lagi, Rano membantah menerima uang itu.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Sidang ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).