Asyik! Taman Balai Kota Bandung Kini Bebas Asap Rokok

Sejumlah warga melintas di samping papan penanda bertulliskan 'Kawasan Dilarang Merokok' yang berada di area Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).
Papan penanda itu diketahui terpasang guna mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
Sejumlah upaya pun dilakukan guna menekan peningkatan jumlah perokok tersebut, salah satunya dengan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pemasangan imbauan dilarang merokok di sejumlah tempat seperti di Taman Balai Kota Bandung.
Papan penanda bertuliskan 'Kawasan Dilarang Merokok' itu tampak berwarna cerah dengan tulisan berwarna putih.
Keberadaan papan penanda itu guna menginformasikan kepada masyarakat mengenai kawasan yang diizinkan maupun tidak diperkenankan untuk merokok.
Keberadaan papan penanda itu guna menginformasikan kepada masyarakat mengenai kawasan yang diizinkan maupun tidak diperkenankan untuk merokok.
Tak hanya berisi tulisan, papan penanda kawasan dilarang merokok itu juga dilengkapi dengan simbol rokok dicoret yang berarti tidak diperkenankan merokok di kawasan tersebut.
Penampakan papan penanda 'Kawasan Dilarang Merokok' yang dipasang di area Taman Balai Kota Bandung.