Peci hitam dengan logo 'NU' tersebut dipadu dengan batik.
Peci 'NU' tersebut tentu saja langsung menjadi sorotan.
Walaupun begitu, tak ada raut wajah tegang saat Imam jalani sidang lanjutan.
Agenda sidang lanjutan ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan ialah Istri Miftahul Ulum, Yuyun Setiowati.
Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.