DPR dan Pemerintah Beri Keterangan di Sidang Uji Materi UU Pekerja Migran

Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sidang uji materi dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.

Seperti diketahui, Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Ketua Umum Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud memberikan keterangan pers usai
mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Sidang uji materi dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.
Seperti diketahui, Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.
Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 
Ketua Umum Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud memberikan keterangan pers usai  mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).