Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo tampak serius menjalani sidang lanjutan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte Ltd Sallywati Rahardja (kiri) dan karyawan PT MRA, Rita Wahyuni (kanan).
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.
Foto: Ari Saputra
Dalam sidang sebelumnya, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.
Emirsyah menyapa hakim saat akan menjalani sidang lanjutan kasus suap Garuda.