Begini penampakan parkir ganjil-genap di kawasan alan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai sering terjadi kesemrawutan parkir di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov membuat kebijakan parkir ganjil-genap di lokasi itu.
Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan saat waktu ganjil-genap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Pelat mobil yang hendak parkir saat jam tersebut harus menyesuaikan dengan waktu ganjil dan genap. Jika tidak, ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni penderekan mobil.
Ada 10 titik lokasi parkir on street atau parkir di bahu jalan yang diterapkan di lokasi tersebut.
Sistem ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, atau kendaraan lain yang dikecualikan sistem ganjil genap.
Peraturan ini sudah berlaku efektif sejak 31 januari 2020 lalu.