Begini tampang pelaku WNA asal Kamerun berinisial DG saat polisi menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Salah satunya kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan warga negara asing (WNA) Kamerun berinisial DG dengan modus mengaku bisa menggandakan uang kertas valuta asing.
Modus yang dilakukan yakni memperlihatkan video soal penggandaan uang kepada calon korban.
Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari 10 dolar bisa menjadi 30 dolar hingga 100 dolar menjadi 300 dolar.
Bersama komplotannya, para penipu ini membagi tugas. Pemodal aksi kriminal ini berisinial S. Lewat modal dari S, VL mencari calon korban. Pelaku lainnya AMY menjaga tempat lokasi pertemuan di kawasan Senen, Jakarta.
Sejumlah korban tergiur. Ia menyerahkan uang 10 dolar dengan harapan menjadi tiga kali lipatnya. Namun, uang yang dijanjikan hanya berupa kertas samar yang jelas bukan dolar.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung lapor ke Polda Metro Jaya.