Cara KPU Cegah Duplikasi Data Paslon Perorangan di Pilkada 2020

KPU memastikan dengan beroperasinya Silon itu maka dapat mencegah adanya data pendukung ganda untuk pasangan calon perorangan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Dalam pilkada sebelumnya, Evi menyebut KPU belum mewajibkan Silon. Imbasnya saat itu banyak ditemukan kegandaan data pendukung bakal pasangan calon perorangan.
Data pendukung yang muncul berkali-kali itu disebut Evi berupa KTP yang dikumpulkan oleh pasangan calon perorangan.
Sebab, syarat KTP itu untuk memenuhi syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perorangan. 
KPU memastikan dengan beroperasinya Silon itu maka dapat mencegah adanya data pendukung ganda untuk pasangan calon perorangan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Dalam pilkada sebelumnya, Evi menyebut KPU belum mewajibkan Silon. Imbasnya saat itu banyak ditemukan kegandaan data pendukung bakal pasangan calon perorangan.
Data pendukung yang muncul berkali-kali itu disebut Evi berupa KTP yang dikumpulkan oleh pasangan calon perorangan.
Sebab, syarat KTP itu untuk memenuhi syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perorangan.