Didakwa Rugikan Negara Rp 35 T, Eks Bos BP Migas Tertunduk Lesu

Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono menjalani sidang kasus korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).
Agenda sidang tersebut diketahui pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat PT TPPI yang memproduksi kondensat (cairan bahan kimia) bermasalah dalam sektor keuangan.
Diketahui PT TPPI menjual kondensat itu ke Pertamina lewat BP Migas.
Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI.
Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Facility Agreement yang melalui Petroina.
Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Pada 2016, Bareskrim Polri menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.
Kerugian negara terkait kasus tersebut diketahui mencapai Rp 35 triliun.