PT INUKI (Industri Nuklir Indonesia) yang terbentuk pada 24 Mei 1996 hingga pelaksanaan usahanya sampai saat ini selalu dibawah pengawasan BAPETEN dan melaksanakan seluruh kegiatannya yang terkait pemantauan daerah kerja, pemantauan personil, dan pemantauan prosedur operasi standar. Foto: Grandyos Zafna
PT INUKI (Persero) tidak pernah memproduksi atau menghasilkan radioisotop Caesium-137 (13755Cs), zat yang menjadi temuan paparan tinggi pada perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Foto: Grandyos Zafna
Dalam rangka melaksanakan proses tindaklanjut, sebagai industri nuklir dan pemilik izin pemanfaatan sumber radioaktif, PT INUKI (Persero) pun kini melakukan kordinasi ketat bersama-sama BATAN, BAPETEN, maupun International Atomic Energy Agency (IAEA). Foto: Grandyos Zafna