Begini Tampang Santang, Preman Sadis yang menyerahkan Diri

Santang (kiri) punya nama tenar di dunia kejahatan di kawasan DIY.
Selain Santang, polisi juga membekuk preman lainnya, Andri Nurhidayat.
Dari catatan polisi, Santang merupakan residivis dalam berbagai kasus. Tercatat sudah empat kali dia keluar masuk bui.
Santang merupakan residivis mulai dari penganiayaan, perkosaan  hingga perampokan.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 333 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun.
Santang (kiri) punya nama tenar di dunia kejahatan di kawasan DIY.
Selain Santang, polisi juga membekuk preman lainnya, Andri Nurhidayat.
Dari catatan polisi, Santang merupakan residivis dalam berbagai kasus. Tercatat sudah empat kali dia keluar masuk bui.
Santang merupakan residivis mulai dari penganiayaan, perkosaan  hingga perampokan.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 333 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun.