Momen Bupati Nonaktif Solok Selatan Diperiksa KPK

Tersangka Bupati nonaktif Solok Selatan Sumatera Barat Muzni Zakaria (berkumis) bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
KPK memeriksa Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Sementara Tomtom Dabbul Qomar diperiksa terkait suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar.
Muzni Zakaria naik ke ruangan pemeriksaan.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
Tersangka Bupati nonaktif Solok Selatan Sumatera Barat Muzni Zakaria (berkumis) bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
KPK memeriksa Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Sementara Tomtom Dabbul Qomar diperiksa terkait suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar.
Muzni Zakaria naik ke ruangan pemeriksaan.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.