Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik ilegal di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat itu digerebek pada Selasa (11/2) siang.
Saat itu, sebanyak tiga pelaku yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan dan SI sebagai tenaga medis diamankan.
Yursi mengatakan, pengungkapan praktik aborsi ini tidak memiliki izin.
Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 lalu.
Dari rentang waktu itu, 903 janin diaborsi.
Yusri menyebut para pelaku memasang tarif bervariasi tergantung dari usia janin. Pelaku, menurutnya, sudah mengambil untung sebanyak Rp 5,5 miliar dari praktik aborsi ini.
Para pelaku juga disebut merupakan residivis kasus aborsi beberapa tahun yang lalu.
Mereka akan dikenakan pasal berlapis UU kesehatan UU Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 tahun 2014 dan UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.