Ekspresi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana, Jumat (13/2/2020).

Imam Nahrawi menjalani sidang perdana dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam. Dia juga membawa buku bersampul warna biru.

Imam Nahrawi sempat menyapa kerabat dan pendukungnya.

Senyum sempat mengembang dari bibir mantan Menpora itu saat disalami oleh kerabat dan pendukungnya.

Imam Nahrawi juga sempat memeluk kerabat dan pendukungnya sebelum sidang.

Satu per satu kerabat dan pendukung disalami oleh Imam sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Imam didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana, Jumat (13/2/2020).
Imam Nahrawi menjalani sidang perdana dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam. Dia juga membawa buku bersampul warna biru.
Imam Nahrawi sempat menyapa kerabat dan pendukungnya.
Senyum sempat mengembang dari bibir mantan Menpora itu saat disalami oleh kerabat dan pendukungnya.
Imam Nahrawi juga sempat memeluk kerabat dan pendukungnya sebelum sidang.
Satu per satu kerabat dan pendukung disalami oleh Imam sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Imam didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.