Para saksi memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia dengan terdakwa mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2020).
Para saksi itu yakni (kiri-kanan) eks karyawan Garuda Achirina, eks VP Corporate Planning Garuda Setyo Aribowo, dan eks VP Aircraft Management Garuda, Batara Silaban.
Soetikno Soedarjo mendengarkan keterangan para saksi.
Eks Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Archirina mengaku pernah berdebat dengan Emirsyah Satar, yang menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, soal gratifikasi.
Menurut Archirina, Emirsyah menganggap gratifikasi wajar saat berbisnis.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.