Eks Aspri Kemenpora Cemberut Aja

Begini ekspresi cemberut eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa menghadirkan 2 saksi untuk mantan asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi tersebut.
Mereka adalah Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
Begini ekspresi cemberut eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa menghadirkan 2 saksi untuk mantan asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi tersebut.
Mereka adalah Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.