Begini ekspresi cemberut eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa menghadirkan 2 saksi untuk mantan asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi tersebut.
Mereka adalah Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.