Para pembicara memaparkan pendapatnya dalam diskusi 'Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di MK' di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Hadir dalam diskusi tersebut (kiri-kanan) peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, moderator Violla Reininda dan Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana optimis MK akan mengabulkan uji formil revisi UU KPK tersebut.
Diskusi ini dilatari oleh proses uji formil UU No 19/2019 tentang MK yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Kurnia, ada cukup bukti bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cacat prosedur.