Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Risyanto didakwa menerima uang USD 30 ribu (setara Rp 410 juta) dari pengusaha Mujib Mustofa.
Uang tersebut terkait penunjukan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan.
Mujib menjabat sebagai Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) yang bergerak di bidang ekspor-impor dan perdagangan. Mujib juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lintang Kemukus Logistics yang bergerak di bidang ekspedisi muatan muatan kapal laut.
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Mujib bertemu Risyanto membahas peluang usaha kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan provinsi DKI (RPHP) berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).