Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum memberi tanda finger heart usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Di depan kamera, tersangka korupsi ini terlalu pede.
Dalam sidang ini, sejumlah saksi dihadirkan jaksa seperti Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Seperti diketahui, Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.