Gaya 'Finger Heart' Sambil Cengengesan ala Eks Aspri Menpora

Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum memberi tanda finger heart usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Di depan kamera, tersangka korupsi ini terlalu pede.
Dalam sidang ini, sejumlah saksi dihadirkan jaksa seperti Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Seperti diketahui, Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum memberi tanda finger heart usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Di depan kamera, tersangka korupsi ini terlalu pede.
Dalam sidang ini, sejumlah saksi dihadirkan jaksa seperti Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Seperti diketahui, Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.