Sepi! Paripurna Penetapan 5 Hakim Agung Tak Dihadiri 286 Anggota DPR

DPR RI menggelar rapat paripurna untuk menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc dan hakim hubungan industrial hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi III. Sebanyak 286 anggota DPR tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Rapat digelar di ruang paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel juga hadir. Sementara dua Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III. Soesilo (hakim agung), Dwi Soegiarto (hakim agung), Rahmi Mulyati (hakim agung), H Busra (hakim agung), Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung), Agus Yunianto (ad hoc), Ansori (ad hoc) dan Sugianto (hubungan industrial).
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dilakukan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Komisi III memastikan tak ada hakim 'titipan'.
DPR RI menggelar rapat paripurna untuk menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc dan hakim hubungan industrial hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi III. Sebanyak 286 anggota DPR tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Rapat digelar di ruang paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel juga hadir. Sementara dua Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III. Soesilo (hakim agung), Dwi Soegiarto (hakim agung), Rahmi Mulyati (hakim agung), H Busra (hakim agung), Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung), Agus Yunianto (ad hoc), Ansori (ad hoc) dan Sugianto (hubungan industrial).
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dilakukan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Komisi III memastikan tak ada hakim titipan.