Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu Cair di Bola Mainan

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.
Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.
Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.
Dari keterangan D, Yusri menyebut D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.
Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair.
Di tengah-tengah proses conferensi pers, tersangka I sempat pingsan dan dibawa masuk ke salah satu ruang di gedung Ditresnarkoba Polda Metro itu. Yusri menyebut polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.
Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.
Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.
Dari keterangan D, Yusri menyebut D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.
Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair.
Di tengah-tengah proses conferensi pers, tersangka I sempat pingsan dan dibawa masuk ke salah satu ruang di gedung Ditresnarkoba Polda Metro itu. Yusri menyebut polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.