Suasana Sidang Lanjutan Uji Formil UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji formil UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. 
Dalam keterangannya, pemerintah menyebut dalil pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan KPK tidak memiliki landasan.
Staf Ahli Hukum dan HAM Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020), mengatakan pembentukan dewan pengawas KPK didasari ketentuan UU 1945 serta merujuk pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003.
Hal ini disebut lembaga organisasi pemberantasan antikorupsi dapat membentuk badan lain sesuai dengan kebutuhan.
Disebutkan, pembentukan dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. 
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.
Sedangkan berdasarkan UUD 1945, salah satu hal mendasar adalah mengubah struktur kelembagaan. 
Jadi disebutkan pembentukan dewan pengawas ini juga didasari pola checks and balances.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji formil UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. 
Dalam keterangannya, pemerintah menyebut dalil pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan KPK tidak memiliki landasan.
Staf Ahli Hukum dan HAM Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020), mengatakan pembentukan dewan pengawas KPK didasari ketentuan UU 1945 serta merujuk pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003.
Hal ini disebut lembaga organisasi pemberantasan antikorupsi dapat membentuk badan lain sesuai dengan kebutuhan.
Disebutkan, pembentukan dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. 
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.
Sedangkan berdasarkan UUD 1945, salah satu hal mendasar adalah mengubah struktur kelembagaan. 
Jadi disebutkan pembentukan dewan pengawas ini juga didasari pola checks and balances.