Upaya penyelundupan itu dilakukan warga berinisial A dan H ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung, pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku berdalih untuk menjenguk.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan dua pria itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah botol sabun yang di dalamnya berisi narkotik diduga sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya mengaku diminta mengantarkan narkotik itu ke dalam rutan atas perintah narapidana berinisial Y.
Kepala Pengamanan Rutan Bandung Alviantino menambahkan dari pemeriksaan mendalam, Y bukanlah napi yang memiliki narkotik itu. Menurut dia, barang itu dipesan oleh napi lain berinisial F yang menyuruh Y untuk berkomunikasi dengan dua pelaku di luar.
Alviantino menuturkan Y napi kasus narkoba yang menghuni Rutan Bandung sejak 2019. Ia menjalani vonis 1 tahun 3 bulan. Sementara F merupakan tahanan kasus narkoba yang sama-sama masuk pada 2019.
Dia menambahkan dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan ponsel di sel napi itu. Hasilnya dua buah ponsel ditemukan di dalam kamar.