Dedengkot Sunda Empire Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan status tersangka pada ibunda ratu agung atau kaisar Rd Ratna Ningrum.
Keduanya digelandang ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.
Rangga Sasana ditangkap di Tambun, Bekasi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan status tersangka pada ibunda ratu agung atau kaisar Rd Ratna Ningrum.
Keduanya digelandang ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.
Rangga Sasana ditangkap di Tambun, Bekasi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.