Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Pengusaha Kock Meng

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kock Meng digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Kock Meng dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kock Meng diyakini bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Kock Meng diyakini bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.
Kock Meng menyalami JPU seusai sidang.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kock Meng digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Kock Meng dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kock Meng diyakini bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Kock Meng diyakini bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.
Kock Meng menyalami JPU seusai sidang.