Terdakwa Kasus SDN Gentong Ambruk Jalani Sidang

Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian ambruknya SDN Gentong berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Kedua terdakwa disangka melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 9 bulan penjara.
Terkait kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengatakan hal itu hak terdakwa.
Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian ambruknya SDN Gentong berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Kedua terdakwa disangka melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 9 bulan penjara.
Terkait kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengatakan hal itu hak terdakwa.