Peneliti ICW Kurnia Ramadhana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Pernyataan tersebut usai melaporkan Menkumham, Yasonna Laoly dengan dugaan obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam pelarian tersangka Harun Masiku.
Mereka membawa sejumlah bukti seperti gambar CCTV yang menunjukan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta sekembalinya dari Singapura pada 7 Januari lalu.
Koalisi ini sendiri terdiri atas sejumlah LSM, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII).
KPK sendiri tengah mengkaji soal peluang menggunakan Pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi proses penyidikan dalam kasus ini.