Pengusaha Suheri Terta Diperiksa KPK soal Alih Fungsi Hutan Riau

Komisaris PT Darmex Agro yang sempat menjabat sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group pada tahun 2014,   Suheri Terta  menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Suheri yang  sedang menjalani masa pidana kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) tersebut diperiksa terkait kasus  dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Komisaris PT Darmex Agro yang sempat menjabat sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group pada tahun 2014,   Suheri Terta  menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Suheri yang  sedang menjalani masa pidana kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) tersebut diperiksa terkait kasus  dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.