Didampingi Istri, Pria Pengancam Penggal Jokowi Jalani Sidang

Terdakwa pasal makar dalam kasus video penggal Jokowi, Hermawan Susanto kembali mengikuti sidang lanjutan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Hermawan tampak didampingi istrinya Anita Agustin.
Keduanya menikah pada 3 Juli 2019 di Rutan Polda Metro Jaya.
Hermawan mencium istrinya sebelum sidang.
Agenda sidang yakni mendengar keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Suparji Ahmad memberikan kesaksiannya.
Hermawan mendengarkan keterangan saksi ahli Suparji Ahmad.
Sebelumnya, Hermawan Susanto didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat beraksi di depan gedung Bawaslu, beberapa waktu lalu.
Hermawan didakwa melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP.