Tok! Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan bagi eks anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy yaitu pencabutan hak politik.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri bersandar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu hakim tidak mencabut hak politik Rommy.