Melihat Proyek Resor Mewah yang Dihentikan RK di Bandung Utara

Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl.

Selain itu, resor mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jumlah lantai juga melebihi batas teknis zonasi yang diperbolehkan, serta pihak pengembang dianggap tak mempertahankan bentang alam dengan melakukan pengerukan tebing dalam.

Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal bupati/wali kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan rekomendasi gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta bupati Bandung Barat menertibkan kembali administrasi dan teknis sesuai dengan perundangan. Termasuk melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.

Saat ini alat berat terus bekerja untuk merampungkan proyek tersebut.

Material untuk pembangunan resor juga telah disiapkan di lokasi.

Saat dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KBB mengklaim bahwa pengembang sudah mengantongi semua perizinan, termasuk rekomendasi dari gubernur. Kepala DPMPTSP KBB Ade Zakir mengatakan, Pramestha telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jabar Danny Setiawan (2003-2008).

Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl.
Selain itu, resor mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jumlah lantai juga melebihi batas teknis zonasi yang diperbolehkan, serta pihak pengembang dianggap tak mempertahankan bentang alam dengan melakukan pengerukan tebing dalam.
Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal bupati/wali kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan rekomendasi gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta bupati Bandung Barat menertibkan kembali administrasi dan teknis sesuai dengan perundangan. Termasuk melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.
Saat ini alat berat terus bekerja untuk merampungkan proyek tersebut.
Material untuk pembangunan resor juga telah disiapkan di lokasi.
Saat dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KBB mengklaim bahwa pengembang sudah mengantongi semua perizinan, termasuk rekomendasi dari gubernur. Kepala DPMPTSP KBB Ade Zakir mengatakan, Pramestha telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jabar Danny Setiawan (2003-2008).