KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama dengan Komisioner KPK terpilih Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata beserta kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Firli di Jakarta Senin (13/01).
Dalam rangka membangun kerjasama tersebut Ketua KPK melaksanakan roadshow ke Kementerian dan Lembaga (Polri, Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, BPK, Kemenkeu). 
Pimpinan KPK juga meminta mulai hari ini jangan ada friksi, paksi, atau kelompok-kelompok di KPK. Semua pegawai harus bersatu karena semua  menjalankan tugas yang sama, sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama dengan Komisioner KPK terpilih Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata beserta kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Firli di Jakarta Senin (13/01).
Dalam rangka membangun kerjasama tersebut Ketua KPK melaksanakan roadshow ke Kementerian dan Lembaga (Polri, Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, BPK, Kemenkeu). 
Pimpinan KPK juga meminta mulai hari ini jangan ada friksi, paksi, atau kelompok-kelompok di KPK. Semua pegawai harus bersatu karena semua  menjalankan tugas yang sama, sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.