OC Kaligis hadir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) untuk proses mediasi.
"Mediasi sudah tadi, ditolak sama Jaksa Agung. Deadlock," ujar OC Kalogis setelah melakukan mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
OC mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, jaksa seharusnya melimpahkan kasus Novel tersebut ke pengadilan. Namun, disebutkan, Kejaksaan menolak dengan alasan dapat mencederai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
OC menyebut pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan perdatanya. Menurutnya, bukti yang ada saat ini sudah cukup.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilakukan oleh OC Kaligis didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel. Gugatan dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.