Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar jumpa pers dan barang bukti di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1/2020).
KPK menunjukkan bergepok-gepok uang yang diamankan dalam OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur (IGR) diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta melalui Novianto (N) di rumah dinas bupati.
KPK menduga Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta.
Duit suap itu diduga terkait proyek infrastruktur.
Duit ini diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan.
Alexander Marwata mengatakan, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.