Sidang Perdana Kasus Suap Eks Dirkeu AP II

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Andra didakwa menerima uang dari Darman Mappangara saat menjabat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
Andra menerima uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap.
Atas perbuatan itu, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andra meninggalkan ruang sidang.
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Andra didakwa menerima uang dari Darman Mappangara saat menjabat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
Andra menerima uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap.
Atas perbuatan itu, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andra meninggalkan ruang sidang.