MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman bersama anggota membacakan putusan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
MK menolak permohonan pengujian materiil terhadap UU No 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusan juga dijelaskan bahwa para pemohon tak berhak mengajukan uji materi. 
Gugatan itu diajukan oleh Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua pada 12 April 2019. 
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman bersama anggota membacakan putusan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
MK menolak permohonan pengujian materiil terhadap UU No 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusan juga dijelaskan bahwa para pemohon tak berhak mengajukan uji materi. 
Gugatan itu diajukan oleh Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua pada 12 April 2019.